Pedoman Media Siber
health.xposberita.my.id
Terakhir diperbarui: 18 Maret 2026
health.xposberita.my.id berkomitmen untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Media Siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh tim redaksi dalam menghasilkan konten yang berkualitas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
A. RUANG LINGKUP
Pedoman Media Siber ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan di platform health.xposberita.my.id, termasuk namun tidak terbatas pada artikel berita, opini, laporan, foto, video, dan konten multimedia lainnya yang diproduksi oleh redaksi maupun kontributor.
B. PRINSIP DASAR
-
Akurasi dan Verifikasi
Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi yang memadai. Informasi yang belum terverifikasi wajib dicantumkan secara jelas sebagai informasi yang masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. -
Keberimbangan
Dalam pemberitaan yang mengandung kontroversi atau melibatkan dua pihak atau lebih, redaksi akan menghadirkan sudut pandang yang berimbang (cover both sides) dan proporsional. -
Kebenaran dan Keadilan
Redaksi menjunjung tinggi kebenaran faktual dan keadilan bagi semua pihak, serta menghindari praktik diskriminasi dan prasangka. -
Independensi
Redaksi bebas dari campur tangan pihak luar, termasuk pemilik modal, kepentingan politik, bisnis, atau golongan tertentu. Keputusan redaksional diambil secara mandiri.
C. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
- Redaksi wajib melakukan verifikasi terhadap semua informasi yang diterima sebelum dipublikasikan.
- Dalam hal verifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung, redaksi akan mencantumkan keterangan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan akan diperbarui jika ada perkembangan.
- Untuk pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik atau mengandung tuduhan, redaksi akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
- Jika konfirmasi tidak diperoleh setelah upaya maksimal, redaksi akan menyatakan hal tersebut secara transparan dalam pemberitaan.
D. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
-
Hak Jawab
Setiap orang atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan hak jawab. Redaksi wajib memuat hak jawab secara proporsional dan dengan penempatan yang layas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. -
Hak Koreksi
Redaksi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan koreksi atas kesalahan informasi. Setiap koreksi akan ditindaklanjuti dan jika terbukti benar, akan segera dilakukan perbaikan disertai keterangan waktu perbaikan. -
Mekanisme
Hak jawab dan koreksi dapat disampaikan melalui:-
Email: hallo@health.xposberita.my.id
-
Halaman Kontak: https://health.xposberita.my.id/kontak-kami/
Redaksi akan merespons dalam waktu paling lambat 7 hari kerja.
-
E. PENCABUTAN BERITA
-
Pencabutan berita hanya dilakukan jika:
-
Berita tersebut terbukti secara hukum melanggar ketentuan yang berlaku.
-
Berita mengandung kesalahan fatal yang tidak dapat diperbaiki.
-
Atas permintaan pihak yang berwenang sesuai hukum.
-
-
Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan secara transparan kepada publik.
F. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
- Redaksi membedakan secara tegas antara konten berita, opini, dan iklan.
- Semua konten berbayar (advertorial, sponsored content, atau iklan native) wajib diberi label yang jelas dan mudah dikenali oleh pembaca, seperti “Iklan”, “Konten Berbayar”, atau “Sponsored”.
- Iklan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
G. LARANGAN UJARAN KEBENCIAN DAN DISKRIMINASI
- Redaksi menolak segala bentuk ujaran kebencian, fitnah, hasutan, serta diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), gender, disabilitas, atau orientasi seksual.
- Konten yang berpotensi memicu konflik horisontal akan diproses dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan dampak sosialnya.
H. PERLINDUNGAN NARASUMBER DAN KORBAN
- Redaksi melindungi identitas narasumber yang meminta untuk dirahasiakan, kecuali jika ada kewajiban hukum yang mengharuskan pengungkapan.
- Dalam pemberitaan yang melibatkan anak, korban kejahatan, atau individu rentan, redaksi tidak akan menyiarkan identitas yang dapat mengungkap jati diri mereka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
I. PEMBERITAAN MULTIPLATFORM
- Konten yang dipublikasikan melalui berbagai platform (situs web, media sosial, aplikasi) tetap tunduk pada pedoman yang sama.
- Redaksi bertanggung jawab atas seluruh konten yang diproduksi, termasuk konten interaktif seperti kolom komentar. Komentar yang melanggar ketentuan dapat dihapus oleh moderator.
J. PENGAWASAN DAN PENEGAKAN
- Seluruh insan redaksi wajib mematuhi Pedoman Media Siber ini.
- Pelanggaran terhadap pedoman akan dikenakan sanksi internal sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja.
- Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran kontak yang tersedia.
K. PENYELESAIAN SENGKETA
- Jika terjadi sengketa terkait pemberitaan, redaksi mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah dan mekanisme hak jawab.
- Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui Dewan Pers atau jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
L. KONTAK DAN PENGADUAN
Untuk pertanyaan, koreksi, hak jawab, atau pengaduan terkait pelanggaran pedoman, silakan hubungi:
- Email: hallo@health.xposberita.my.id
- Halaman Kontak: https://health.xposberita.my.id/kontak-kami/
Redaksi akan merespons setiap laporan dengan itikad baik dan dalam waktu yang wajar.
