Kode Etik
health.xposberita.my.id
Terakhir diperbarui: 18 Maret 2026
Sebagai portal berita yang berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya, health.xposberita.my.id menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional. Kode Etik ini menjadi pedoman bagi seluruh tim redaksi dalam menjalankan tugas dan bertindak sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, serta standar etika media siber.
1. LANDASAN DAN PRINSIP DASAR
Redaksi health.xposberita.my.id berpegang pada:
- Kebenaran – Menyajikan fakta secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Kemandirian – Bebas dari tekanan pihak manapun, termasuk pemilik modal, politik, atau kepentingan bisnis.
- Keseimbangan – Memberikan ruang yang proporsional bagi semua pihak yang terkait dalam pemberitaan.
- Keadilan – Tidak diskriminatif dan menghormati hak asasi manusia serta martabat individu.
2. VERIFIKASI DAN AKURASI
- Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada sumber yang kompeten.
- Informasi yang belum terverifikasi wajib dicantumkan secara jelas sebagai informasi yang masih dalam pengembangan atau memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
- Redaksi berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan informasi secara cepat, transparan, dan proporsional melalui mekanisme koreksi.
3. KEBERIMBANGAN DAN KEBERPIHAKAN
- Dalam pemberitaan yang mengandung kontroversi, redaksi akan menghadirkan sudut pandang yang berimbang (cover both sides).
- Redaksi tidak memihak pada kelompok politik, agama, suku, ras, atau golongan tertentu.
- Opini dan analisis harus dipisahkan secara tegas dari fakta berita, dan disajikan dengan label yang jelas (seperti “Opini” atau “Analisis”).
4. PERLINDUNGAN SUMBER
- Redaksi melindungi identitas sumber informasi yang meminta untuk dirahasiakan, kecuali jika ada kewajiban hukum yang mengharuskan pengungkapan.
- Wawancara dan pengumpulan informasi dilakukan dengan cara yang etis, tanpa intimidasi atau tipu daya.
5. ANTI-PLAGIARISME DAN HAK CIPTA
- Redaksi melarang keras tindakan plagiarisme dalam bentuk apa pun.
- Setiap penggunaan konten (teks, foto, video, grafik) dari sumber lain wajib mencantumkan atribusi yang jelas dan mematuhi ketentuan hak cipta yang berlaku.
- Redaksi menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual pihak lain.
6. KOREKSI DAN HAK JAWAB
- Redaksi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan koreksi atau hak jawab atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan.
- Setiap koreksi akan dipublikasikan secara terbuka dan transparan, dengan mencantumkan keterangan waktu perbaikan.
- Hak jawab akan dimuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
7. PEMISAHAN ANTAR KONTEN
-
Redaksi secara tegas memisahkan antara konten berita, opini, dan iklan. Konten berbayar (advertorial) wajib diberi label “Iklan” atau “Konten Berbayar” agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
8. PERLINDUNGAN ANAK DAN KORBAN KEJAHATAN
- Redaksi tidak akan menyiarkan identitas (nama, foto, atau informasi lain) yang dapat mengungkap jati diri anak yang menjadi pelaku, saksi, atau korban kejahatan, kecuali untuk kepentingan terbaik anak sesuai ketentuan hukum.
- Pemberitaan terkait korban kejahatan dilakukan dengan menghormati martabat korban dan tidak mengeksploitasi penderitaan.
9. LARANGAN UJARAN KEBENCIAN DAN DISKRIMINASI
- Redaksi menolak segala bentuk ujaran kebencian, fitnah, hasutan, serta diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), gender, atau orientasi seksual.
- Konten yang berpotensi memicu konflik horisontal akan diproses dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan dampak sosialnya.
10. INDEPENDENSI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
- Anggota redaksi dilarang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi, termasuk menerima suap, gratifikasi, atau keuntungan lain yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
- Jika terjadi potensi benturan kepentingan, anggota redaksi wajib mengungkapkannya kepada pimpinan dan tidak terlibat dalam peliputan atau penulisan berita terkait.
11. KEPATUHAN TERHADAP HUKUM DAN REGULASI
-
Redaksi mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
12. PENGAWASAN DAN SANKSI
- Pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi internal sesuai dengan tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja.
- Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik melalui saluran kontak yang tersedia.
13. KONTAK DAN PENGADUAN
Untuk pertanyaan, koreksi, atau pengaduan terkait pelanggaran kode etik, silakan hubungi kami melalui:
- Email: hallo@health.xposberita.my.id
- Halaman Kontak: https://health.xposberita.my.id/kontak-kami/
